Press Release Hari Lingkungan Hidup 2023: Edukasi Lingkungan Untuk Penyadaran Masyarakat di Jombang
Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dirayakan tiap tahun pada tanggal 5 Juni dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penyelamatan lingkungan. Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah bentuk kampanye untuk menyampaikan keberhasilan upaya penyelamatan lingkungan. Kami, LSM Sanggar Hijau Indonesia ingin menyampaikan pesan edukasi publik di peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023.
Pertama, tentang dampak penerbangan balon sebagai wujud perayaan yang belum banyak disadari oleh khalayak umum. Balon Untuk Perayaan Kegiatan, merupakan cara populer untuk menandai peristiwa penting yang sering dilakukan agar memeriahkan dan mengenang kegiatan tersebut. Namun, melepaskan balon ke udara tanpa disadari merupakan bahaya bagi lingkungan.
Peraturan mengenai pelepasan balon sebenarnya sudah tercantum dalam Permenhub 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, balon udara harus memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh. Sayangnya, dalam Undang-Undang tersebut yang diatur hanya balon udara, sedangkan untuk balon gas dan balon-balon kecil belum ada aturan yang menaungi.
Meskipun belum ada peraturan yang mengikat, pelepasan balon ternyata sangat berbahaya bagi lingkungan. Balon-balon yang sudah dilepaskan ke udara akan kembali ke bumi menjadi sampah dan dapat membunuh hewan yang tidak terhitung jumlahnya. Balon yang kembali ke bumi dapat disalah artikan sebagai makanan dan dimakan oleh beberapa hewan, seperti paus, penyu, lumba-lumba, burung, dan ikan. Hewan-hewan tersebut telah banyak dilaporkan mati dengan balon di dalam perut mereka.
Balon yang terbang berisikan gas seperti helium tergolong dalam gas monoatomik yang sangat sulit untuk larut dalam air sehingga apabila balon jatuh ke dalam laut akan mencemari ekosistem laut. Masyarakat juga terkena dampak negatif dari balon yaitu ketika balon foil terjerat di kabel listrik dan menyebabkan pemadaman listrik yang meluas.
Kedua, tahun 2023 menjadi tahun krusial sebagai pembuka dan persiapan pemilu 2024. Maraknya pemasangan poster iklan, Alat Peraga Kampaye (APK) yang sering menjadi sampah visual karena dipaku di pohon sangat meresahkan dan berdampak buruk. Selain melanggar Perda Kabupaten Jombang No 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau, bahwa satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu bagi hama dan penyakit pada kulit pohon.
Maka kami, Sanggar Hijau Indonesia tentunya juga menyadari perubahan sosial tidak bisa dilakukan sendirian, mengubah keadaaan harus dilakukan bersama-sama dengan banyak pihak. Maka konsep pentahelix atau multipihak yang menghadirkan jaringan, menjadi model Kerjasama penyampaian pesan edukasi untuk publik dengan mengundang perwakilan pemerintah, Privat Sector, akademisi, Forum Masyarakat Madani Jombang, Forum Pegiat Adiwiyata Indonesia, komunitas, Aliansi Inklusi Jombang, Pembina dan adik-adik Saka Kalpataru, tokoh agama dari jaringan Gusdurian, pelajar, kader lingkungan, Mahasiswa pecinta alam, Wartawan/Media, influencer, dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, Sanggar Hijau Indonesia memberikan tanggapan dengan dukungan jaringan konsep pentahelix:
1. Adanya sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial ke lembaga pendidikan tentang upaya untuk menghentikan pelepasan balon di kegiatan perayaan sekolah, perusahan, kantor kedinasan, kampus, event, atau sebaginya.
2. Stop paku pohon untuk media promosi iklan yang menjadi sampah visual merusak kelestarian lingkungan maka perlu adanya meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pemantauan dari pelanggaran Perda Kabupaten Jombang No 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau yang mengatur larangan memasang iklan, poster, leaflet atau sejenisnya dengan cara dipaku yang dapat menyebabkan kematian pohon.
Sanggar Hijau Indonesia