Sanggar Hijau Indonesia bergerak berawal dari komunitas sejak 2015 dari pembinaan sekolah progam Adiwiyata. Gerakan social impact dengan tagline “Revolusi Pendidikan Ekologis” harapan tentang pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup sangat ditunggu lahir dari generasi Indonesia saat ini. Konsisten dan aktif dalam pemberdayaan melalui pendidikan, yang kemudian ditahun 2019 memiliki Badan Hukum Perkumpulan pada Notaris: Sri Munarsih, SH. M.Kn. dengan Nomor 21/09/September/2019 dan terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI No: AHU-0011223.AH.01.07.Tahun2019.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengembangkan pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan, yang memilik fungsi berperan aktif (berpartisipasi) dalam usaha pelestarian. Pendidikan lingkungan kepada masyarakat menjadi pilihan dalam menumbuhkan budaya hijau atau ramah lingkungan, Komitmen tersebut sejalan dengan profesi yang kami tekuni yang bergerak dalam dunia pendidikan. Pemahaman secara kognitif dan psikomotor tentang lingkungan pada pendidikan harus diwujudkan melalui aksi dan aplikasi di lingkungan masyarakat.
Sanggar Hijau Indonesia didirikan atas urgensi pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia untuk mengubah perilaku pengelolaan persampahan dengan memanfaatkan kekuatan kolaborasi dan teknologi menuju Indonesia bebas sampah. Masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak melakukan pemilahan sampah mengakibatkan penumpukkan sampah di tempat. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan pada tahun 2014, presentase pemilahan sampah di Indonesia adalah sebanyak 8,75% sampah dipilah dan dimanfaatkan sebagian, 10,09% sampah dipilah dan dibuang kembali, sedangkan 81,16% sampah tidak dipilah. Data ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat di Indonesia dalam memilah sampah masih sangat minim.
Di Jombang, dari data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, timbulan sampah tiap harinya sebesar 520 ton dimana perkapita menghasilkan sampah 0,4 kg perharinya. Namun yang masih terkelola hanya 120 ton, artinya hanya 20% saja berakhir di TPA Banjardowo. Lainnya dibuang ke sungai, ditimbun ke tanah, dan di bakar. Dari target pengurangan baru 13% dari sampah yang ditimbulkan. Sedangkan 60% belum terkelola karena sumber daya terbatas. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 14 menyebutkan pemilahan wajib dilakukan setiap orang pada sumbernya, paling tidak terpilah sebelum diangkut, artinya hal utama yang sangat tidak dimplementasikan sampah dibuang dalam kondisi tercampur mempersulit proses pengolahan dan menurunkan tingkat daur ulang secara signifikat. Menurut BPS Indonesia 76% sampah di Indonesia tidak terpilah.
Motivasi Perkumpulan Sanggar Hijau Indonesia ingin mengubah pandangan masyarakat terhadap sampah dan mengubah paradigma sistem pengelolaan sampah yang berkembang di Indonesia melalui inovasi program dan pelayanan yang ditawarkan. Masyarakat diedukasi untuk peduli dengan sampah dengan mengurangi produksi sampah dan memilahnya di rumah agar sampah tidak menumpuk di TPS.
Membangun kemandirian Perkumpulan Sanggar Hijau dengan model organisasi kewirausahaan sosial atau Hybrid non-profit ventures dan berprinsip ekonomi melingkar (sirkular ekonomi) dalam pengembangan dibutuhkan pola kerjasama kolaborasi (interdependensi). Dengan inovasi program dan pelayanan yang ditawarkan menjadi bagian solusi pengurangan dan pengolahan sampah, Sanggar Hijau Indonesia mengusung organisasi kewirausahaan sosial dari keberadaan Bank Sampah yang dikelola lembaga untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat digunakan untuk kepentingan operasional dan inovasi demi tercapainya tujuan dan kesinambungan aktivitas dan dengan tujuan utamanya bukan untuk mengembalikan keuntungan kepada pemegang saham melainkan untuk mengembangkan dan menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.
VISI
Terwujudnya Generasi Berbudaya Hijau Dan Pembangunan Berwawasan Ekologis.
MISI
STRUKTUR KEPENGURUSAN